top of page

Pedoman

PPID

Perpustakaan
logo_PPID3.png

Tata Cara Permohonan Informasi di PT BPR Serang (Perseroda) Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT BPR Serang (Perseroda) menyediakan layanan permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Berikut adalah tata cara permohonan informasi publik:

Tata cara permohona Informasi Publik.png
Tata cara pengajuan keberatan.png
Penyelesaian Sengketa (2).png
Penyelesaian Sengketa.png
TATA CARA PENGADUAN PEJABAT
PT BPR SERANG (PERSERODA)

I. Pendahuluan

Dalam rangka menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan PT BPR Serang (Perseroda), diperlukan adanya mekanisme yang jelas bagi masyarakat atau pegawai yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku tidak etis yang dilakukan oleh pejabat perusahaan.

II. Tujuan

Tata cara ini disusun dengan tujuan untuk:

  1. Memberikan panduan kepada masyarakat atau karyawan dalam menyampaikan pengaduan terkait pejabat PT BPR Serang.

  2. Meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

  3. Menjamin kerahasiaan pelapor dan memberikan perlindungan kepada pelapor dari tindakan balasan.

 

III. Ruang Lingkup Pengaduan

Pengaduan dapat diajukan terkait dengan hal-hal berikut:

  1. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BUMD.

  2. Pelanggaran kode etik perusahaan.

  3. Kecurangan atau tindak pidana korupsi.

  4. Benturan kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  5. Tindakan yang merugikan perusahaan atau masyarakat.

 

IV. Mekanisme Pengaduan

  1. Pihak yang Berhak Mengajukan Pengaduan:

    • Masyarakat umum.

    • Karyawan internal PT BPR Serang (Perseroda).

    • Pemangku kepentingan lainnya.

  2. Cara Mengajukan Pengaduan: Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:

  3. Isi Pengaduan: Setiap pengaduan harus memuat informasi sebagai berikut:

    • Identitas pelapor (dapat dirahasiakan atas permintaan).

    • Identitas pejabat yang diadukan (jika diketahui).

    • Uraian singkat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    • Bukti atau dokumen pendukung (jika ada).

 

V. Proses Penanganan Pengaduan

  1. Verifikasi Pengaduan: Setelah menerima pengaduan, Tim Khusus PT BPR Serang akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti.

  2. Investigasi: Jika pengaduan valid, Tim Investigasi akan ditugaskan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus yang dilaporkan.

  3. Tindak Lanjut: Hasil investigasi akan disampaikan kepada manajemen PT BPR Serang dan jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan disipliner akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  4. Perlindungan Pelapor: PT BPR Serang menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman atau intimidasi yang mungkin muncul.

 

VI. Penutup

Tata cara pengaduan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan yang lebih baik dan transparan di           PT BPR Serang (Perseroda). Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan ini demi tercapainya tujuan bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.

Jadwal Pelayanan PPID

Hari : Senin - Jumat

Jam : 08:45 sd 15:00 Wib ( 12:00 sd 13:00 ) Istrirahat

Alamat : Jl Raya Serang Jakarta KM. 11 Kaserangan, Ciruas, Kab Serang Prov. Banten 42182

bottom of page