Lokasi

Kaserangan, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten
Jam Pelayanan
08 : 00 AM - 15:00 PM

Sejarah BPR Serang
Dalam upaya pengembangan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja yang mengarah kepada peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan, dengan landasan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 1996, telah ditetapkan pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) dengan modal dasar sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per PD. BPR LPK dengan komposisi kepemilikan :
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri Keuangan, untuk Kabupaten Serang yang disetujui menjadi BPR adalah :
PT BPR SERANG (Perseroda)
Terpercaya dan Sejahtera Bersama
Dengan memberdayakan potensi, mengerahkan kearifan lokal, kedekatan masyarakat dan kegigihan, BPR SERANG bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan pendidikan dan akses finansial, BPR SERANG mempunyai tujuan akhir untuk kemajuan masyarakat yang akan menghasilkan potensi baru sebagai pendorong semangat untuk masyarakat yang terus berkembang, Tak ada yang lebih utama selain ketulusan dan keikhlasan dalam memberi yang terbaik, tak ada yang lebih baik selain mengembangkan terus potensi untuk menggapai kesuksesan kerena kepuasan nasabah adalah tanggung jawab kami... Bank Sahabat anak negeri
DEREBENE WONG SERANG
Sehubungan dengan adanya status kelembagaan yang berbeda, serta dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tantang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka untuk memberdayakan keberadaan Lembaga Keuangan Pedesaan dan memacu perkembangan perekonomian pedesaan, serta berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dengan memberikan peran dominan kepada pemerintah kabupaten, untuk itu dipandang perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1996
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, maka implikasinya terhadap PD. BPR LPK harus ada perubahan, khususnya dalam modal dasar dan komposisi kepemilikannya, yaitu :
Karena Serang menjadi Ibu Kota Propinsi Banten, maka sesuai SK Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35 KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999, bahwa untuk BPR di Ibu Kota Propinsi modal dasarnya harus sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Pemerintah Propinsi Banten berminat untuk menjadi salah satu pemegang saham, sehingga perlu adanya perubahan kepemilikan serta perubahan komposisi kepemilikannya
Modal dasar sampai saat ini telah terlampaui
Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 25 tahun 2000 pasal 7 :
a) Perubahan modal dasar dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang bersangkutan atas putusan RUPS
b) Perubahan modal dasar dapat dilakukan bila modal dasar sudah terlampaui dan/atau ada perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berkaitan dengan hal tersebut, maka telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2003, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Serang, dengan komposisi kepemilikan sebagai berikut :
Pemerintah Kabupaten Serang 55%
Pemerintah Propinsi Banten 15%
Pemerintah Propinsi Jawa Barat 15%
PT. Bank JABAR 15%
Seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap PD. BPR LPK Kabupaten Serang dan dalam rangka menghadapi persaingan yang kompetitif dalam sektor keuangan maka Pengurus dan Pemilik berupaya melakukan inovasi-inovasi baru sehingga pada tahun 2006 keluarlah wacana merger PD. BPR LPK Kabupaten Serang, dan pada tahun 2006 terbitlah Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2006 Kabupaten Serang, yang didalamnya tercantum penggabungan bentuk susunan organisasi PD. BPR Serang
Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2006, Pengurus dan Pemilik melakukan penggabungan usaha (merger), dan disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/09/Kep.DpG/2008, tanggal 30 Juni 2008 tentang Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD. BPR LPK Pontang, PD. BPR LPK Kasemen, PD. BPR LPK Carenang, PD. BPR LPK Kragilan, PD. BPR LPK Anyer dan PD. BPR LPK Cinangka ke dalam PD. BPR LPK Serang
Dengan semakin berkembangnya volume usaha serta upaya mengantisipasi persaingan usaha perlu dilakukan penyesuaian modal dasar dan struktur organisasi, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2008 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2010, yang menetapkan modal dasar sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dengan tidak merubah komposisi kepemilikan
Selanjutnya untuk memudahkan masyarakat mengenal PD. BPR LPK Serang sebagai lembaga keuangan perbankan, diajukan perubahan nama menjadi PD. BPR Serang yang telah disetujui Bank Indonesia melalui surat Nomor 13/4/KEP.Dir.KBU/2011 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PD. Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Serang Menjadi Izin Usaha Atas Nama PD. Bank Perkreditan Rakyat Serang
Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-66/KR.011/2019 Tanggal 13 Agustus 2019 Persetujuan Prinsip Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Bank Perkreditan Rakyat Serang Menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Serang (Perseroda) dan keputuasan Otoritas Jasa Keuangan No.S-37/KR.011/2020 Tanggal 21 April 2020 Perstujuan Pengalihan Izin Usaha dari Badan Hukum Lama kepada Badan Hukum Baru. Maka secara resmi PD BPR Serang berubah status hukum nya menjadi PT BPR Serang (Perseroda).